Kajian mengenai peran perempuan dalam sejarah periwayatan qiraat merupakan upaya penting untuk mengungkap dimensi yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam studi ilmu al-Qur’an. Selama berabad-abad, konstruksi historiografi Islam klasik cenderung berfokus pada figur-figur laki-laki sebagai otoritas utama dalam transmisi keilmuan, termasuk dalam bidang qiraat. Padahal, sejumlah bukti historis menunjukkan bahwa perempuan tidak sepenuhnya absen dari tradisi keilmuan ini; mereka turut berperan dalam menjaga, meriwayatkan, dan mengajarkan bacaan al-Qur’an sejak masa awal Islam.
Dalam disiplin qiraat, perempuan memiliki kontribusi yang signifikan, terutama dalam aspek periwayatan dan pengajaran bacaan al-Qur’an dengan sanad yang bersambung hingga Rasulullah ﷺ. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa bidang ini, seperti halnya cabang-cabang ilmu keislaman lainnya, didominasi oleh kaum laki-laki. Dominasi tersebut dapat diamati melalui karya-karya biografi klasik para ulama qiraat. Sebagai contoh, dalam karya monumental Ghāyat al-Nihāyah fī Ṭabaqāt al-Qurrā’ karya Imām Ibn al-Jazarī (wafat 833 H), dari 3955 nama ahli qiraat yang dicantumkan, hanya tiga nama perempuan yang disebutkan secara eksplisit.
Dengan menelusuri kembali jejak intelektual mereka, kajian ini berupaya menegaskan bahwa perempuan memiliki peran historis, epistemologis, dan spiritual dalam menjaga orisinalitas bacaan al-Qur’an. Keberadaan mereka menjadi bukti bahwa otoritas keilmuan dalam Islam bersifat inklusif dan transhistoris, melibatkan laki-laki dan perempuan dalam mata rantai panjang periwayatan wahyu Ilahi.