Tulisan ini mengkaji strategi komunikasi politik Amran Mahmud dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Wajo 2018, yang berhasil mengantarkannya sebagai pemenang untuk periode 2019–2024 di tengah tekanan gugatan hukum perdata terhadap calon wakilnya. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, tulisan ini menelaah tiga aspek utama strategi komunikasi politik, yaitu perencanaan, tindakan, dan evaluasi — yang mencakup penetapan positioning, branding, segmentasi pemilih, penggalangan dukungan, serta pendekatan langsung kepada masyarakat melalui pembentukan relawan, komunitas, dan hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kekuatan utama strategi Amran Mahmud terletak pada personal branding-nya sebagai sosok yang santun dan mudah ditemui, didukung komunikasi tatap muka secara door-to-door serta tingginya antusiasme masyarakat yang menginginkan perubahan birokrasi yang bersih. Namun, strategi ini juga menghadapi kelemahan berupa kendala geografis wilayah yang luas dan berjauhan, serta perbedaan persepsi dalam menghadapi konflik internal konstituen yang berpotensi memunculkan permasalahan baru di tengah proses pemenangan.